HUKUM DAN ADAT ISTIADAT ATJEH
Bermula seperti diketahui bahwa hokum yang terkecil dalam tata Negara ialah desa atau Kampung yang diketuai oleh (dikepalai) oleh Geutjhik (kepala Kampung) akan tetapi badan itu disegenap tempat mempunyai bagian kecil sekali ialah rumah yang mempunyai hak kepribadiannya masing2 dalam pepatah Atjeh ada disebut :
Umoeng meu-uleung
Ureueng meupeutua
Rumoh meu-adat
Pukat Meu-kadja
Istilah yang tepat dapat diterangkan bahwa ini:
1. Setiap sawah harus berpematang supaya air tergenang tidak ada pematang tidak tergenang air dan tidak dapat ditanami padi
2. Setiap desa atau kampong harus berpetua untuk mengatur mengurus organisasi (kepentingan) penduduk
3. Rumah senantiasa diliputi oleh suatu adat (tertib) untuk mengasuh dan mendidik anak2nya dan menjaga keselamatan (keamanan) dalam rumah tangga sendiri. Baik yang mengenai pribadi Suami Istri dan baik untuk keturunannya (anak2nya). Semua itu harus dilingkungi dan dikelilingi oleh suatu pagar. Pagar ini dinamai adat, sekalipun adat dalam rumah yang lebih kecil dari adat desa (sekampong) yang melingkungi dan taat mentaati terhadap kepala (ketua) dan penduduk sekalipun rumah unsur yang terkecil dari desa, tetapi ia adalah sendi dari yang besar, seperti pepatah Koeng Rumoh Raja karena Keunaleung artinya kuat rumah besar karena sendi/batu sendi/Ampak untuk rumah Beton
4. Pukat adalah alat pengambil ikan. Harus berkadja. Yang dimaksud dengan kadja adalah tali-talian atau benang yang merupai pagar untuk menghambat (mencegah) ikan yang telah terkurung itu jangan sampai lepas keluar, tetapi harus masuk kedalam Puntjong Pukat (bahasa Atjeh) pukat yang tidak berkadja tidak akan mendapat hasil yang diharapkan, demikian maksud pepatah yang tersebut diatas tadi dan selanjutnya akan dipaparkan dalam perincian dari adat istiadat Atjeh yang berikut ini:
Setelah Sultan Iskandar Muda naik Tahta Kerajaan dari hari kehari hingga tahun ketahun bertambah giat untuk berkerja untuk mengendalikan Negeri sehingga nama beliau setelah menaklukkan Aru, Bintan, Kedah, Perak dan Pahang, menjadi Masyhurk ke-mana2 yang oleh Raja China (Tiongkok) disebut Saij Achilin atau Singa Atjeh.
Kemasyhuran Sultan Iskandar Muda terutama karena memerintah Negeri dengan bijak perkasa dan adil. Semua pekerjaan berjalan baik karena yang membimbing Sultan Iskandar Muda sebahagian besar dari Ulama2 yang Alim dan para orang2 besar yang mempunyai muslihat yang memuaskan hati segala golongan rakyat . oleh karena dalam golongan rakyat terdapat beberapa kaum(clan) dan suku (sukee) yang sangat berpengaruh dalam negeri atjeh besar. Umpamanya Sukee Lhee Reutoih (suku tiga ratus) suku ini bersal dari orang2 mante dan karo/batak (dibata atau devadata)
Kaum imeum peut (kaum imam empat) berasal dari orang-orang hindu dan kaum tok batee yaitu kaum orang-orang asing : Arab, Parsi, Turki dan Hindi yang sudah lama datang. Kaum Dja Sandang yaitu kaum Hindu tukang tuak yang pertama kali datang kekampung Lam Panah
Keempat Kaum (clan) ini masing masing mempunyai ketua sendiri yang bernama panglima kaum
Semenjak Sulthan Alaaddin Riayat Syah Al Qahhar tahun 1537-1568 masing-masing kaum ini mempunyai kesetiaan yang teguh dalam masyarakatnya oleh sebab itu selalu saja mendatangkan perselisihan dengan kaum-kaum atau suku yang lain. Oleh karena itu segala adat lembaga negeri asalnya atau suku-suku yang lain. Oleh karena itu segala adat lembaga tidak dapat diserupakan karena mereka itu menurut lembaga negeri asalnya tetapi kebanyakan sudah dipengaruhi peradaban hindu.
Raja – raja atau Slthan – sulthan yang telah lalu amat sukar mempersatuka kaum-kaum itu, apalagi dalam memasukkan peradaban baru yaitu peradaban Islam
Pengaruh masing-masing Suku itu amat besar sehingga Raja atau Sulthan dpat diturukan dari Tahta Kerajaan dan penganjur perdaban baru dapat dibunuhnya
Raja – raja yang telah lalu belum dapat mengatur atau menyusun tata Negara dengan seksama yang disebut adat plakplueng artinya tidak seragam akan tetapi semenjak Sulthan Iskandar Muda memerintah Negeri karena perkasa beliau dengan kebijaksanaan serta pentunjuk-petunjuk dari penasehat penasehatnya Syeh Nurdin Al Raniri sebagai sarjana dan Mufti Kerajaan. Samsuddin Al Sumantrani. Syeh Abdul Rauf Al Fansuri dan pengikutnya maka kaum-kaum itu dapat dipersatukan dalam pemerintahan. Oleh sebab kesatuan itu Sulthan Iskandar Muda sudah dapat mengembleng dan menjalankan tata hukum dalam negeri serta mengatur adat lembaga yang teguh dalam urusan pemerintahan. Tidak boleh diubah akan tetapi wajib berdasarkan kepada hukum Islam. Maka dalam hubungan ini dapatlah disebut bahwa Sulthan Iskandar Muda Seorang Sarjana tatanegara dan Ahli Hukum
Untuk kepentingan itu Sulthan Iskandar Muda menyusun tatanegara atas 4 bagian:
a. Adat terserah pada kebijakan Sulthan Iskandar Muda dan Penasehat2 atau orang2 besarnya (Sarjana Adat)
b. Urusan Hukum terserah dalam tangan Sarjana Hukum Syech Nurdin Al Araniri dan Syech Abdul Rauf Al Fanzuri sebagai Syechul atau Kadhi Malikul Adil serta Ulama-ulama lain
c. Urusan Qanun. Majelis atau sopan santun dan tertib dalam perkawinan diserahkan tasa kebijksanaan Maharani (Putroe Phang)
d. Urusan Resam. Diserahkan dalam kekuasaan Panglima Kaum atau Bentara-bentara dalam masing tempat (negeri)
Oleh sebab itu sampai sekarang masih dihargai dan disebut-sebut orang dalam segala peralatan atau pertemuan (perjamuan) peribahasa:
Adat bak Po Teumeureuhom
Hukom bak Syiah Kuala
Majelis Qanun bak Putroe Phang
Resam bak Bentara
Sesudah Sulthan Iskandar Muda membuat rancang dengan Ulama-ulama lalu Sulthan Iskandar Muda memanggil segala Uleebalang serta orang patut didalam dan diluar Atjeh Besar bermusyawarah untuk menetapkan Hukum dan adat negeri dengan mengadakan siding Ulama. Para meuntroe dan Uleebalang dalam negeri serta orang-orang besar untuk menetukan adat yang wajib pula diturut oleh segenap rakyat dalam negeri Atjeh dan daerah taklukannya
Adapun adat ini berasal dari perkataan Arab ( ﻋﺎﺪﺓ) artinya peraturan yang telah berlaku turun temurun dari zaman sediakala dan ditaati oleh isi negeri (masyarakat)
Adat itu ada 3 bentuk :
a. Adatullah yaitu hukum dari tuhan/fitrah
b. Adat Mahkamah, yaitu adat yang disusun/dibuat oleh majelis kerajaan umpamanya Adat Mahkota Alam yang tersebut ini (Adat njang tamong bak Hukom) dalam hal ini termasuk juga Adat Perkawinan. Adat Blang(Sawah). Adat Laut, Adat Glee(Gunung), Adat Peukan(Pasar), Adat Kuala(turun Laut) Adat Seuneubok(………) Adat Memelihara Hewan dll
c. Adat Tunah, tunah artinya yang tumbuh pad pohon jadi adat tunah yakni adat yang keluar daru Hukum dan adat kerajaan yang diperbuat atau disusun oleh masing-masing negeri daerah/Panglima sagi. Uleebalang dan badan-badan masyarakat , hukum untuk kencaran berjalannya hukum dan adat Raja Adat Mahkamah)
Segala hukum dan adat yang tidak dapat diberikan keputusan oleh Majelis, para Ulama dan para Uleebalang dari masing-masing tempat boleh meminta Pengadilan Tinggi Syechul Islam dan Majelis Tinggi yang dikepalai oleh Sulthan Iskandar Muda sendiri dan tempat bersidang dibalai Baital Rahman
Posting Komentar